Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Banding terhadap Putusan PN Balige Nomor 94/Pdt.G/2021/PN.Blg yang dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting
Jumat, 16 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Banding terhadap Putusan PN Balige Nomor 94/Pdt.G/2021/PN.Blg yang dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum, dan Para JPN Kejati Sumut, serta Staff Datun Kejati Sumut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenkomarves Kosmas Harefa, rapat juga diikuti oleh Direktur Utama BPODT Jimmy Bernando Panjaitan, Direktur KUKP BPODT Bambang Cahyo, Kepala Biro UHP Nina Azhari, Kepala Biro Hukum Kemenkomarves Budi Purwanto, Perwakilan Dinas Kehutanan Provsu Anas Yulfan dan Djonner Sipahutar, Perwakilan Kementerian ATR/BPN Julianus Elia P Lawalata dan M. Togatorop, Muhammad Ariyanto, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Francisca Budyanti, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala SPI BPODT Arditama Nusantara Putra, Tenaga Ahli BPODT Edward Sinuhaji dan Kepala Desa Motung Gomgom Manurung.
