RAPAT KOORDINASI PENGUATAN SINERGI DAN KOLABORASI APH, BPK DAN BPKP “Wujudkan Pemberantasan Korupsi Yang Efektif di Provinsi Sumatera Utara”.
Medan, 30 September 2025,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum, BPK, dan BPKP dalam rangka mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih efektif di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Dr. Johanis Tanak, SH. MH Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Agung Yudha Wibowo, S.I.K. Plt .Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
3.Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
5. Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Medan
6. Paula Henry Simatupang S.E., Msi., Ak., CA., CFrA., CPA(Aust)., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
7. Farid Firman, S.E., M.Si. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara
Dalam Paparannya, Kajati Sumut menegaskan pentingnya sinergi dan integrasi audit sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan akurasi pembuktian, serta mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang solid, transparan, dan akuntabel.
