Rapat Koordinasi antara Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terkait Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN. Blg, antara Manurung
Kamis, 18 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terkait Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN. Blg, antara Manurung, dkk selaku Penggugat, melawan :
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat I);
2. Gubernur Sumatera Utara (Tergugat II);
3. Kementerian ATR/BPN (Tergugat III);
4. Kanwil BPN Sumut (Tergugat IV);
5. Kantor Pertanahan Toba (Tergugat V);
6. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (Tergugat VI);
7. Dinas Kehutanan Provinsi Sumut (Tergugat VII); dan
8. Kepala Desa Motung (Tergugat VIII).
Rapat dipimpin oleh Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum, didampingi oleh Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan JPN Kejati Sumut Masmur Bangun, S.H, serta dihadiri Tenaga Ahli BPODT E. Sinuhaji.
