PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF OLEH KEJAKSAAN MERUPAKAN WUJUD IMPLEMENTASI PERDAMAIAN DAN KASIH
Pada hari Sabtu 12/10/2024 bertempat di Retret Center GBKP Sibolangit Kab Deli serdang, Kejati Sumatera Utara melalui Zainal, SH.,MH selaku Kasi Tindak Pidana Oharda Kejati Sumatera Utara menjadi pemateri pada kegiatan Study Meeting Jambore Nasional Pemuda, Remaja dan Guru Sekolah Minggu Gereja Pentakosta.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai keadilan restoratif (restorative justice) bagi remaja di lingkungan Gereja dan guru sekolah minggu gereja Pentakosta, kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 600 (enam ratus) orang lebih remaja dan tokoh gereja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan dengan penghukuman semata.
Kasi Tindak Pidana Oharda Kejati Sumatera utara menjelaskan restorative justice sebagai pendekatan yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai dan berlandaskan prinsip saling menghormati. Kejaksaan menekankan pentingnya pemulihan terhadap korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial dalam komunitas.
Pada kesempatan itu Zainal, SH.,MH mengajak para remaja untuk memahami bahwa pendekatan ini relevan dalam menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses pengadilan yang formal terutama dalam lingkungan gereja yang menjunjung nilai-nilai perdamaian dan kasih.
Pihak gereja menyambut baik kegiatan ini dan berharap para remaja dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pemahaman restorative justice di gereja, sekaligus mempraktikkannya dalam interaksi sosial di kehidupan sehari-hari.
_(550_x_450_piksel)_(46).png)