Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Kampus) di Politeknik Pariwisata Negeri Medan
MEDAN-Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Kampus) di Politeknik Pariwisata Negeri Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/8/2022).
Pemateri dari Tim Penkum Kejati Sumut terdiri dari Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga, SH, CN, M.Hum dan Ernawati Br Barus, SH, MH dan diterima langsung oleh Kasubbag Administrasi Umum Arnedi, S.Sos, M.Si dan Kasubbag Administrasi Kemahasiswaan Osland Herijon Lingga, SE, M.Si.
Dalam sambutannya Kasubbag Administrasi Umum Arnedi menyambut baik diadakannya penyuluhan hukum di kampus Politeknik Pariwisata Negeri Medan.
"Mahasiswa yang mengikuti penyuluhan ini berasal dari semester 3 dan semester 5 program studi Manajemen Usaha Perjalanan. Harapan kami, dengan adanya penyuluhan hukum ini mahasiswa bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman," kata Amedi.
Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengenalkan institusi Kejaksaan dan membawakan materi tentang Narkoba dan Aspek Hukumnya.
Di awal materinya, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya, seperti ganja, sabu, morpin, heroin dan jenis narkotika lainnya yang dilarang peredarannya secara bebas di Indonesia. Beberapa jenis narkoba ada yang digunakan dalam dunia medis, tapi itu ada aturan dan ketentuannya.
"Kalau adik-adik mahasiswa melihat dan menemukan kumpulan orang yang mengonsumsi narkoba, segera laporkan kepada yang berwajib, jangan dibiarkan. Karena, kalau anda membiarkan dan tidak melaporkannya berarti Anda juga bisa terkena hukuman, jangan takut. Kalau menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke kepling, lurah atau kepala desa, maka Anda sudah masuk dalam kategori orang yang perduli terhadap lingkungan tempat tinggal Anda agar bersih dari narkoba, " paparnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, seorang pemakai, pengedar atau bandar ada klasifikasi hukumannya. Apabila seorang bandar yang juga jaringan internasional bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.
"Jangam pernah tergiur untuk memakai narkoba, ketika Anda mencobanya maka Anda akan terseret lebih dalam ke dalam lingkarannya, begitu bermasalah dan dikenai sanksi hukuman, sirnalah semua impian dan cita-cita hanya karena narkoba, " tandas Yos.
Sementara Juliana PC Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Di era teknologi dan serba online seperti sekarang ini, ada anggapan bahwa ketinggalan dompet sudah menjadi hal yang biasa, tapi kalau ketinggalan handphone rasanya dunia mau kiamat, katena tak bisa update status dan mengomentari status oramg atau teman, " kata Juliana.
Dengan adanya UU ITE, lanjut Juliana setiap orang saat ini harus berhati-hati untuk menuliskan status atau mengomentari status orang lain. Salah komentar atau salah membuat status bisa terkena hukuman. Apalagi menyebarkan konten pornografi atau menyebarkan berita hoax, hukumannya lebih berat lagi.
"Sudah banyak contoh orang-orang yang terkena sanksi hukuman hanya karena menyebarkan berita hoax atau menuliskan status yang tujuannya menghina atau mengejek orang lain," tegasnya.
Lebih lanjut Juliana menyampailan, ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat seseorang ketika menyebarkan foto atau kalimat yang bisa mrnyinggung perasaan orang lain.
"Mulai hari ini, kalau adik-adik ada menerima pesan, gambar atau berita hoax, jangan langsung dishare, tanyakan dulu kepada orang yang tepat. Lebih baik kita mengendalikan jari kita agar tidak salah ketik komentar, setiap informasi yang kita terima ada baiknya disaring dulu baru di share, dengan cara itu kita akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, " pungkas Juliana.
Setelah pemaparan materi, beberapa mahasiawa menyampaikan pertanyaan tentang narkoba dan etika dalam bermedia sosial. Yos A Tarigan dan Juliana Sinaga dengan dipandu Ernawati Barus menjawab pertanyaan mahasiswa secara bergantian.
Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada Kasubbag Administrasi Umum Arnedi serta diakhiri dengan foto bersama dan pembagian cenderamata kepada mahasiswa yang mengikuti penyuluhan hukum.
