PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJATI SUMUT DENGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA.
PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJATI SUMUT DENGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA.
Medan [04/03/2025], bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara dilaksanakan MoU (Memorandum Of Understanding) atau penadatanganan nota kesepahaman antara Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Idianto,SH.,MH disaksikan oleh Asisten Intelijen Andri Ridwan,SH.,MH, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara pada Asdatun Kejati Sumatera Utara.
Sementara dari pihak UINSU hadir langsung Rektor Prof Dr Nurhayati, M.Ag, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag, Kepala Biro AAKK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag, Kepala Biro AUPK Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd dan Tim Kerjasama Kelembagaan UINSU.
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Prof Dr Nurhayati mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut serta mengharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dimaksud akan UINSU sebagai lembaga pendidikan yang patuh dan taat terhadap aturan hukum serta menjadi jembatan koordinasi antara lembaga pendidikan tinggi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Utara.
.png)