Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada PT.Bank Sumut Cabang Melati Medan.
Medan 19/08/2025, JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HA dalam dugaan perkara Tipikor berupa pemberian kredit pada PT Bank Sumut Cab. Melati Medan, dimana setelah menyelesaikan pemberkasan pada tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumahan pada Bank Sumut cabang Melati Medan, maka pada tanggal 19 Agustus 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekaligus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari di rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut pada proses penyidikan telah menetapkan 2
orang sebagai tersangka yakni :
1. Sdr. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan; dan
2. Sdr.HA pekerjaan Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, diperoleh fakta modus operandi yang dilakukan tersangka dimana sdr.JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan dengan pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCP065/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
