Pada hari ini Jumat tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah
Pada hari ini Jumat tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo yaitu:
1. RT seorang ASN dan merupakan Kepala Dinas, Dimana pada perkara ini yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
2. JBB dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
3. AT dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
4. JG dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta untuk mempercepat proses penyidikan.
.
