Negosiasi terkait Upaya Penyelesaian Permasalahan Terhadap Perjanjian Kerjasama Usaha (KSU)
Negosiasi terkait Upaya Penyelesaian Permasalahan Terhadap Perjanjian Kerjasama Usaha (KSU) Mengenai Pengelolaan Gedung Serba Guna MICC antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan PT Kaharutama.
Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Negosiasi terkait Upaya Penyelesaian Permasalahan Terhadap Perjanjian Kerjasama Usaha (KSU) Mengenai Pengelolaan Gedung Serba Guna MICC antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan PT Kaharutama.
Negosiasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Perdata, Chairul Fadli, S.H, dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Negosiasi juga dihadiri oleh Kasubag Legal PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung, Advisor Opt Aset PTPN IV Faisal Helmy Hasibuan, Staf Legal PTPN IV Mikhael S Purba serta Dirut PT. Kaharutama Kahar Wirianto Sinuhaji dan jajaran.
