Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Dan Penyediaan Perumahan Dan Permukiman.
Medan [09/07/2025], Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle,SH.,MH bersama tim mengunjungi Kejati Sumatera Utara dalam rangka menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera II di Medan.
Penyerahan laporan pengaduan yang disertai data pendukung tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Muttaqin Harahap,SH.,MH didampingi Kasi Penerangan Hukum dan para Kepala seksi bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menyampaikan bahwa kedatangannya bersama Kepala Balai P3KP Sumatera II bersama tim dalam rangka menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.
Laporan pengaduan ini disampaikan sebagai dukungan program Presiden Republik Indonesia yang ditekankan melalui Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan tersebut dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo saat ini.
