Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Komisi III DPR RI Pada Kejati Sumut, Dengar Masukan Terkait Rencana Revisi RUU KUHAP.
Medan [14/04/2025], Bertempat di aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan dilaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka meminta masukan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait rencana perubahan/revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mangihut Sinaga,SH.,MH selaku Anggota komisi III DPR RI didampingi Kajati Sumut Idianto,SH.,MH dan Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH.,MH hadir pada kegiatan tersebut dan secara langsung mendengar saran dan masukan dari para Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sambutannya, Mangihut Sinaga menjelaskan Kegiatan tersebut dipandang sangat penting meminta masukan dan saran secara langsung dari aparatur Kejaksaan mengingat apa yang akan terkandung di dalam KUHAP nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan serta berharap kiranya revisi RUU KUHAP tersebut dapat berjalan baik serta mengakomodir hal hal yang menjadi kepentingan institusi Kejaksaan dalam rangka memberikan dan memenuhi kebutuhan hukum di tengah tengah masyarakat serta dapat lebih optimal dalam pemulihan dan penyelematan keuangan maupun asset Negara.
Diakhir kesempatan, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut dan jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumut mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam hal ini jajaran Komisi III DPR RI yang telah mendengar masukan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta berharap agar dalam Revisi RUU KUHAP tersebut dapat menguatkan kewenangan aparat hukum guna mendukung terwujudnya supremasi hukum yang baik sebagaimana cita cita pemerintah Indonesia dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
