Korban Maafkan Pelaku, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Secara Humanis Melalui Restoratif Justice
Medan - Pada hari Rabu (05/02/2025) bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-Borong.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut dilakukan oleh Kejati Sumut yang di pimpin oleh Wakajati Sumatera Utara, Rudy Irmawan, SH., MH. didampingi Aspidum Kejati Sumut, Imanuel Rudi Pailang, SH., MH., Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Muliyana yang diwakili oleh Direktur Oharda pada Jampidum dan selanjutnya dinyatakan perkara tersebut disetujui untuk di selesaikan secara Humanis.
Kronologi peristiwa, bahwa pada Sabtu (26/10/2024) pukul 19.00 WIB Tersangka Dedy Simamora dan Tersangka Patar Simamora dan saksi korban Agus Salim pasa saat berada di salah satu warung tuak, saksi korban agus salim mencoba meminta maaf kepada Tersangka Dedy Simamora karena sebelumnya telah memaki istri Tersangka, namun Dedy Simamora tidak mau memafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf langsung kepada istrinya.
Akibatnya, terjadi adu mulut antara Tersangka Dedy Simamora dan saksi korban Agus Salim dan Tersangka mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”. Pada saat itu juga, Tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu Tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan dan dibantu oleh tersangka Patar Simamora.
Setelah pertikaian, korban melapor kepihak Kepolisian dan kepada para tersangka di jerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah penyidik berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Siborong-borong, demi menjaga hubungan sikaturahmi pertemanan yang sudah terjalin kemudian Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan saksi korban masih saling berkenalan dan pada akhirnya antara para tersangka dan korban sepakat berdamai.
.jpg)