Koordinasi Terkait Pendampingan Hukum JPN dalam Piutang yang timbul akibat dari Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pelanggan oleh PT PLN (Persero)
Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejati Sumut, Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum menerima kunjungan GM PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung sehubungan Koordinasi Terkait Pendampingan Hukum JPN dalam Piutang yang timbul akibat dari Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pelanggan oleh PT PLN (Persero) di Wilayah Kerja Sumatera Utara.
Turut hadir juga dari Pihak PLN dalam rapat koordinasi tersebut Yusri Senior Manager KKU, Chairuddin Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, Eko Prihandana Senior Manager Perencanaan, Didik Wicaksono Senior Manager Distribusi dan Sahala Siagian Manager Regulasi dan Bantuan Hukum Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu Asdatun Kejati Sumut memberikan kenang-kenangan yaitu sebuah buku yang berjudul "Peranan Jaksa Pengacara Negara Dalam Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara" yang dimana penulis buku tersebut salah satunya Asdatun Kejati Sumut.
