Kejati Sumut kembali mengusulkan dua perkara dengan 3 orang tersangka untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restorative
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan dua perkara dengan 3 orang tersangka untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).
Dua perkara dengan tiga tersangka yang diusulkan disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/2022).
Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Jumat (24/6/2022) bahwa usulan penghentian penuntutan kedua perkara itu berasal dari Kejari Mandailing Natal dan Kejari Asahan.
Sebelum disetujui penghentiannya, kata Yos, terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada Jampidum oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan diikuti secara virtual oleh Kajari Mandailing Natal Novan Hadian dan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay.
Tiga tersangka yang diusulkan penghentiannya yaitu, tersangka Elida Afni dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Emmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Krista Surbakti dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menurut Kasipenkum, antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Sementara untuk perkara perkebunan, tersangka dan perwakilan perkebunan sudah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Tujuan dilaksanakannya RJ ini adalah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.
