Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara tersangka atas nama Fadely Arbi dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara tersangka atas nama Fadely Arbi dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian perkara dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili oleh Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar, SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu (5/10/2022).
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan," kata Yos A Tarigan.
@kejaksaan.ri
.jpg)