Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Salah Satunya Pencurian Kelapa Sawit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M.Syarifuddin, SH,MH kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP," papar Yos A Tarigan.
