Kejati Sumut Gelar Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi PAKEM Kepada Pengurus dan Anggota DPD APDESI Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/9/2024) dan diikuti sekitar 50 orang pengurus dan anggota DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumatera Utara dan 4 DPC Apdesi Kabupaten.
Kegiatan yang digelar dihadiri Kajati Sumut Idianto,SH,MH diwakili Koordinator Yos A Tarigan,SH,MH, M.Ikbal,SH,MH, Kasi B Efan Apturedi,SH,MH, Ketua DPD Apdesi Sumut Suparman serta pengurus dari DPC Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Asahan.
Kejati Sumut menghadirkan nara sumber akademisi dosen Hukum Pidana USU Annisa Hafizhah,SH,MH untuk materi terkait kampanye anti korupsi dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA untuk materi tentang PAKEM.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Efan Apturedi menyampaikan bahwa kampanye anti korupsi dan sosialisasi PAKEM kepada pengurus dan anggota APDESI Sumut dan 4 DPC APDESI adalah salah satu upaya untuk lebih mengingatkan kembali agar aparat pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dana desa dan monitoring terhadap adanya kegiatan atau aktivitas dari organisasi atau kelompok tertentu yang menamakan kelompoknya sebagai aliran kepercayaan.
"Kami berharap dengan adanya kampanye anti korupsi ini aparat pemerintahan desa membuka kembali UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal ini perlu dilakukan agar aparat desa tidak lagi terjerat dengan yang namanya perbuatan melawan hukum seperti korupsi," kata Efan.
Akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum USU, Annisa Hafizhah dalam penyampaian materinya diselingi dengan games dan permainan yang membuat semua peserta lebih santai tapi serius.
