KEJATI SUMATERA UTARA KEMBALI BERHASIL SELAMATKAN UANG NEGARA 950 JUTA LEBIH
KEJATI SUMATERA UTARA KEMBALI BERHASIL SELAMATKAN UANG NEGARA 950 JUTA LEBIH
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Selasa 29/10/2024 telah menerima pengembalian uang sebesar Rp. 950.518.750,- (sembilan ratus lima puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) untuk pelaksanaan Sumut Fair tahun 2020".
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT.Harmoni Muda Inovasi (PT.HMI) kepada Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jend Besar AH Nasution Medan.
Bahwa terdakwa pada tanggal 26 Juni 2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disetor ke rekening milik PT.PPSU, sehingga total keuangan negara yang di kembalikan adalah sebesar Rp.960.518.750,- (sembilan ratus enam puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Bahwa saat ini dugaan perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Pemiga Orba Yusra sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Medan.
_(550_x_450_piksel)_(84).png)