Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar JMS di SMA N 5 Medan, Ajak Siswa Hindari Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Penyuluhan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kali ini ke SMA N 5 Medan di Jalan Pelajar, Teladan, Medan Kota, Jumat (21/6/2024) menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan TInggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan, SH, MH dengan materi tentang UU ITE dan Narkotika.
Sebelum penyampaian materi dari narasumber, Kepala Sekolah SMA N 5 Medan Supraba Ika Sari, S.Pd., M.Pd menyambut baik program Kejaksaan dalam melakukan upaya pencegahan lewat program Jaksa Masuk Sekolah.
"Kami sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang kali ini dilaksanakan di SMA N 5 Medan. Diharapakan agar peserta didik yang mengikuti kegiatan ini mendengarkan dengan fokus, karena materi yang disampaikan sangat berguna dalam kehidupan sehari hari dan juga untuk masa depan peserta didik," kata Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, Kepsek Supraba Ika Sari menyampaikan bahwa, Sabtu (22/6/2024) peserta didik menerima raport dan di hari terakhir masuk sekolah, Jumat (21/6/2024). Kepala Sekolah menghubunggi Kejati Sumut melalui hotline agar dihari terakhir sebelum libur sekolah diadakan penyuluhan hukum dan permintaan itu ditanggapi dengan baik dan cepat.
"Terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah merespon cepat permohonan kami lewat hotline Kejati Sumut. Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik bisa lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kemudian, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
_(550_x_450_piksel)_(4)_171611.png)