Kejaksaan Negeri Medan Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Pengambilalihan PSU Perumahan oleh Pemerintah Kota Medan dengan Total Aset Rp378.320.426.206
Kejaksaan Negeri Medan telah melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap Pemerintah Kota Medan dalam Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahun 2023 pada 1 Agustus 2023 di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun potensi nilai aset PSU Perumahan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan pada tanggal 1 Agustus 2023 ini senilai Rp378.320.426.206 yang terdiri 9 perumahan. Di antaranya 2 (dua) perumahan dilaksanakan dengan cara penyerahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Medan yaitu DEBANG TAMAN SARI dan ABADI PALACE.
Sementara, 9 (sembilan) perumahan dilakukan dengan cara pengambilalihan PSU secara sepihak dengan menghadirkan Ketua Perhimpunan/Paguyuban Komplek Perumahan setempat yaitu perumahan VILLA POLONIA RIVERVIEW, PERUMAHAN JOHOR INDAH PERMAI I, PERUMAHAN AMBASSADOR, PERUMAHAN CINGWAN PODOMORO, PERUMAHAN MEGA MARTUBUNG ASRI, PERUMAHAN KOMPLEK BTN TNI AL, PERUMAHAN HARMONI LABUHAN RESIDENCE, KOMPLEK PERMATA SETIA BUDI RESIDENCE III, dan PERUMAHAN BEO INDAH.
Tindaklanjut penyerahan PSU menargetkan penyarahan 106 Perumahan s/d Juli 2023.
Terhadap progres tersebut, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan membuat Perjanjian Kerjasama dan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Medan dalam menangani permasalahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan.
Acara ini turut dihadiri oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Medan Ricardo Marpaung, S.H., M.H., perwakilan pejabat instansi terkait, serta para pihak pengembang.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatisumut
