Kegiatan Press Release EKSEKUSI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERKARA NARKOTIKA ATAS NAMA TERPIDANA SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN
Info Daerah --
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina br. Ginting, SH.MH, didampingi oleh Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH, Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak, SH, Kasi PB3R Bapak Eko Simbolon, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Ibu Sitilisa Evriaty br. Tarigan, SH.MH melaksanakan kegiatan Press Release EKSEKUSI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERKARA NARKOTIKA ATAS NAMA TERPIDANA SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. (11/11/2022)
Eksekusi barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp 3.388.185.383,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Mandiri Cabang Kota Tanjungbalai.
Sedangkan eksekusi barang bukti lainnya berupa kendaraan bermotor roda empat sebanyak 1 unit, roda dua sebanyak 4 unit dan 14 bidang tanah yang terletak di wilayah Bagan Asahan dan Tanjungbalai dengan nilai perkiraan sebesar +- 10 Milyar akan dilaksanakan setelah ada perhitungan dari KPKNL dan hasil lelangnya juga akan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.
@kejaksaan.ri @kejatisumut
