Kajati Sumut menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan
Kamis tanggal 8 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Yusnar Yusuf, SH. MH, Kasi TP. Terorisme dan Lintas Negara menjadi Narasumber dalam Rakor tentang Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan yg diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI yg dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan.
Dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang Peranan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara. Bahwa overstaying adalah menjadi tugas kita bersama selaku lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS), overstaying terjadi karena adanya kelalaian dari APH itu sendiri dalam melengkapi dokumen pelaksanaan penahanan maupun putusan pengadilan, prakteknya selama ini penetapan penahanan dan salinan putusan sering terlambat diterima dari pengadilan, penuntut umum juga ada yang lalai segera melaksanakan ataupun membuat dan mengirimkan dokumen pelaksanaan penahanan maupun pelaksanaan putusan tersebut, Hal ini sangat merugikan tahanan atau terdakwa bahkan berpotensi pelanggaran HAM.
Untuk mengatasi overstaying tahanan ini perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya meningkatkan Sinergi antara lembaga penegak hukum, para APH taat terhadap peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, ke depan kita berharap pengadilan akan tepat waktu dalam mengirimkan penetapan penahanan maupun petikan atau salinan putusan, kemudian penuntut umum pun akan segera melaksanakan penetapan penahanan maupun putusan pengadilan dan segera mengirimkan dokumen administrasi terkait ke Rutan atau Lapas.
Kemudian salah satu hal yang penting lagi kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengoptimalkan pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau RJ.
Dengan pelaksanaan RJ ini maka akan mengurangi volume pengiriman tahanan ke dalam Rutan atau Lapas, sehingga hal ini dapat mengantisipasi terjadinya overstaying tahanan maupun over kapasitas Lapas
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatisumut
