Kajati Sumut Ikuti Seminar Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Asbin Sukarman Sumarinton, SH,MH, Aswas Darmukit, SH,MH serta para Kasi di Kejati Sumut mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Jenderal Soedirman secara virtual di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (16/5/2024).
Seminar nasional mengangkat tema tentang Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sebagai Keynote Speech memberikan pengarahan kepada peserta seminar nasional.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin strategi Kejaksaan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan dan aset negara, diantaranya yaitu: Mengoptimalkan penelusuran aset dan penyelesaian aset sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan tetapi subyek hukum korporasi.
"Melaksanakan sistem pemulihan aset yang terintegrasi dengan realisasi tergabungnya Pejabat Penghubung (LO) baik dari interna dan eksternal, kemudian penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," tandasnya.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyelamatan dan pemulihan aset harus dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggungjawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN, demi mewujudkan BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
