(Kajati Sumut) diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambridge
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambridge, Jalan S Parman Medan, Senin (10/10/2022).
Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 menyampaikan beberapa hal terkait variabel dan indikator survei IKP 2022 meliputi lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.
Setelah dibuka secara resmi oleh Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggora, dengan dipandu Khairiah Lubis (Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Medan), menghadirkan pembicara Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu, Akademisi Dr. Iskandar Zulkarnain (Ketua Prodi FISIP USU), dan Daniel Pekuweli (AJI Medan).
"Kemerdekaan Pers seperti disampaikan dalam sosialisasi IKP tersebut adalah profesionalisme dari jurnalisnya. Kalau wartawan atau jurnalisnya benar-benar menjalankan kode etik jurnalistik dan memahami tugasnya sebagai jurnalis yang bertanggungjawab dalam menyajikan berita berdasarkan fakta dan konfirmasi, maka produk pers tersebut akan memberikan wawasan kepada pembacanya, akan tetapi apabila tidak melakukan peliputan dengan profesional dan berimbang, maka masyarakat yang akan menilai hasilnya," kata Yos A Tarigan.
Hadir pada kegiatan sosialisasi itu perwakilan dari organisasi PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, KPID Sumut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, Pengadilan dan pemimpin redaksi media cetak dan online.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
.jpg)