Kajati Sumut dan Jajaran Ikuti Zoom Meeting dengan JAM-Intelijen
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan, SH, MH, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH beserta para Kasi mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto.
JAM Intel Amir Yanto menyampaikan dengan tegas, bahwa laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal.
Jam Intel didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia, Rabu (1/2/2023).
Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada “kerugian negara” dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
JAM-Intelijen menegaskan bahwa penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#jaksaagung
#jaksa
#jaksaprofesional
#puspenkum
#g20
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#kejatisumut
