*Kajati Sumatera Utara Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut.
Medan, 26/9/2025,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, S.H.,M.H menghadiri pemusnahan barang bukti Narkoba di Markas Kepolisian Daerah Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/Bukit Barisan Rio Firdianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Erni Aryanti Sitorus, Komandan Kodaeral I Belawan Deny Septiana.
Sebanyak 1.7 ton barang bukti narkotika (terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja) yang dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut bagian dari kasus yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
1,7 ton narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak anak bangsa sebanyak 7,8 juta jiwa.
Menurut BNN RI, narkotika tersebut dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.
Kajati Sumut turut memusnahakan barang bukti narkoba tersebut ke alat pembakaran.
