Kajati Sumatera Utara Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi III DPR-RI.
Jakarta [17/09/2025], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.M.Hum bersama jajaran melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Samosir yang berlangsung di ruang rapat komisi III DPR-RI di gedung parlemen, Senayan.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman guna membahas dan menampung aspirasi masyarakat kabupaten Samosir yang telah melaporkan dan menyampaikan informasi perihal kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Samosir.
Pada butir penympaian anggota Komisi III DPR RI tersebut, secara umum mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, pelaksanaan restorative justice, pengawalan dan pengamanan pembangunan, pengawasan penggunaan dana desa, akan tetapi untuk menjamin integritas dan profesionalisme jajaran Kejati Sumut, Komisi III DPR RI meminta Kajati sumut agar senantiasa melakukan pengendalian dengan pengawasan melekat kepada anggota.
Dalam penyampaiannya, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi kepada tim Komisi III DPR-RI yang berkenaan memberikan kesempatan dengan mendengarkan langsung penjelasan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Samosir yang disampaikan langsung oleh Kajari Samosir Karya Graham, SH.,MH.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran satuan kerja pada Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri siap melaksanakan rekomendasi dari wakil rakyat agar bekerja semakin profesional khususnya dalam mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang diprogramkan pemerintah dengan memulai pembangunan dari wilayah Desa, ungkap Kajati.
