JPU Kejati Sumut Kembali Tuntut Mati 2 Pria Pengedar 24 Kg Sabu
MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, tepatnya dari Kejari Medan Rizki Dermawan, SH menuntut
Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara serta Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Ka bgbupaten Bireun dengan hukuman mati karena menjadi kurir (pengedar) 24 kg sabu, Selasa (24/1/2023).
Sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala
JPU meyakini bahwa terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat.
@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
#kejaksaanri
#jaksaagung
#jaksa
#jaksaprofesional
#puspenkum
#g20
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#kejatisumut
#sobatbertanyaomjakmenjawab
#narkoba
