JAM Pidum Setujui Perkara Penganiayaan dan KDRT Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH, Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH, MH, para Koordinator serta para Kasi langsung dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Toba Samosir Dohar N Nainggolan, SH,MH didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum, serta Kajati dan Kejari di daerah lainnya di Indonesia yang mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan dan disetujui penghentian penuntutannya dengan pendekatan restorative justice berasal dari Kejari Belawan dan Kejari Toba Samosir.
"Perkara dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka atas nama Hotmauli Rajagukguk melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (penganiayaan) dan dari Kejari Belawan dengan tersangka atas nama Mahatir Alvin melanggar Pasal 44 ayat (1) UU NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP," paparnya.
Dua perkara ini, lanjut Yos A Tarigan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
"Dua perkara disetujui penghentian penuntutannya dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," tegas Yos A Tarigan.
