Jaksa Menyapa dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) ke-XXIV Tahun 2024
MEDAN-Jaksa Menyapa dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) ke-XXIV Tahun 2024 dengan tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas', menggelar kegiatan Jaksa Menyapa lewat radio streaming Move Online Radio langsung dari gedung PTSP Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (19/7/2024).
Dengan dipandu host Zaky Yusuf, segmen 'Obrolan Pagi' tersebut mengusung topik tentang 'Peran Kejaksaan Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba dengan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Di awal paparannya terkait peran Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut menjadi Kejati terbaik pertama dan tertinggi tuntutan pidana mati-nya terhadap pelaku, pengedar dan bandar narkoba.
"Untuk tahun ini saja, sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, pemberian tuntutan pidana mati seperti diamanatkan dalam undang-undang, kejahatan narkotika adalah jenis kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime di Indonesia salah satunya adalah kejahatan narkotika yang jaringan peredarannya sudah mencapai lintas negara (transnational crime). Narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri.
"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum ke masyarakat. Kita berharap, lewat upaya preventif ini generasi muda kita benar-benar sadar akan bahaya narkoba," jelasnya.
