JAKSA MASUK SEKOLAH KEJATI SUMUT
Jaksa Ajak Pelajar SMA Negeri 17 Medan Hindari Narkoba & Agar Bijak Menggunakan Media Sosial.
Medan [15/05/2025], Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menjaga dan mewujudkan generasi muda yang berkwalitas dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan dampak negatif dunia maya atau media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di SMA Negeri 17 Medan.
Acara tersebut dibuka oleh Kasi Penerangan Hukum Adre W Ginting,SH.,MH didampingi Kepala Sekolah dan tenaga pengajar serta Tim Jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dihadapan puluhan siswa/i SMA Neg 17 Medan dan disaksikan para guru dan kepala sekolah, tim Jaksa selaku narasumber melalui dokumentasi visual mengingatkan secara tegas kepada para siswa/i tentang penyalahgunaan narkoba yang biasanya pada awalnya dilakukan karena keinginan mencoba dan pada akhirnya kecanduan yang niscaya akan menghancurkan masa depan dan cita citanya.
Selain daripada ancaman narkoba, tim Jaksa Kejati Sumut juga memberikan materi dengan pemaparan seputar bahaya media sosial apabila tidak bijak dalam menggunakannya, karena akan sangat merugikan para siswa terutama karena adanya ancaman hukuman pidana sebagaimana dalam UU ITE, serta diharapkan kepada para siswa/i agar dalam menggunakan media sosial hendaknya menunjukkan etika dan sopan santun sehingga media sosial tersebut menjadi manfaat baik dalam menyebarkan kebaikan.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang ditetapkan dan diprogramkan secara nasional oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dipandang penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana pada lingkungan pendidikan, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum pada UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diamanahkan untuk berperan aktif melaksanakan pembinaan masyarakat taat hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum.
