Jaksa Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat Perkara Nenek Menganiaya Cucunya Di Nias Utara Diselesaikan Secara Humanis Dengan Restorative Justice Di Kejaksaan.
Medan [07/08/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui Restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH beserta para Kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui restorative justice.
Adapun identitas tersangka sebagai berikut:
Nama : Muliria Harefa Alias Ina Fifin, Umur : 48 tahun, Jenis Kelamin :Perempuan, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia,
Alamat : Desa Fino Kec. Tuhemberua Kab. Nias Utara.
Pasal yang disangkakan : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan Dilakukan Restorative Justice karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
2. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka tanpa syarat dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta anak dibawah umur sebagai Korban menerima permintaan maaf tersangka, dan
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) berdasarkan CMS dan SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
Penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
