Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi
MEDAN-Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Kamis (13/4/2023).
Di awal perbincangan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut saat ini dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan, 1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2, kemudan ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi dan ditegaskan terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.
"Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan. Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumit tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati, " papar Yos.
Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawaai pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos. Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatisumut
