Jaksa Agung Muda Pengawasan Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Monitoring Penyelesaian Barang Bukti Kendaraan Bermotor Dari Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Monitoring Penyelesaian Barang Bukti Kendaraan Bermotor Dari Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Medan [15/04/2025], Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia (JAM WAS) DR.Rudi Margono,SH.M.Hum bersama sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Prof Dr Asep N Mulyana secara virtual melaksanakan rapat dan pengarahan kepada seluruh jajaran bidang pengawasan Kejaksaan di seluruh Indonesia terkait penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor hasil dari pelanggaran lalu lintas yang telah melewati batas waktu eksekusinya (Daluwarsa).
Pengarahan tersebut di ikuti oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudi Pailang,SH.,MH, Asisten Pembinaan I Nyoman Sucitrawan,SH.,M.Hum, para Pemeriksa pada Asisten Pengawasan serta staf jajaran Bidang pengawasan Kejati Sumatera Utara secara virtual dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Pengarahan dilaksanakan oleh Jamwas bersama Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya pengawasan melekat kepada jajaran dalam rangka optimalisasi penanganan dan penyelesaian barang bukti berupa kendaraan bermotor yang merupakan hasil pelanggaran lalu lintas sehingga dapat memperoleh kepastian hukum, hal ini juga sebagai implementasi fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI selaku Eksekutor perkara pidana.
