IMPLEMENTASI PENERAPAN PASAL 127 DALAM PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA SE SUMATERA UTARA
Medan, pada hari Rabu 06/11/2024 bertempat di ruang rapat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera utara dilaksanakan rapat secara daring (zoom meeting) terkait implementasi penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,M.Hum didampingi oleh para koordinator, para Kepala seksi pada Asisten Tindak Pidana umum dan di ikuti oleh seluruh Kasi Pidana Umum serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan dan petunjuk kepada jajaran bidang tindak pidana umum se wilayah Kejati Sumut dalam penanganan perkara narkotika khususnya penerapan pasal 127 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
_(550_x_450_piksel)_(97).png)