Gelapkan HP dan Curi Sawit, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Pendekatan RJ
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya, Kamis (2/2/2023) Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal serta Kasi lainnya, menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Kamis (2/2/2023) ada pun perkara yang ajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Tebing Tinggi yang ekspose perkaranya dilaksanakan Selasa (31/1/2023), yaitu atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika (20 tahun) warga Tebing Tinggi dengan korbannya Nia Fatmasari (29 tahun).
"Tersangka Dika melakukan penggelapan HP dengan alasan awal pinjam dan dalih pinjam uang. Karena Nia yang juga atasannya di tempat kerja mempercayakan Dika untuk mengambil uang sendiri dari ATM yang dipinjamkan. Ternyata, uang dari ATM tersebut dikuras dan HP yang dipinjam tak kunjung dikembalikan," kata Yos.
"Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Sementara perkara kedua dan ketiga berasal dari Kejari Langkat. Tersangka pertama adalah Sandi Andika Alias Aseng (33 Tahun) warga Kecamatan Selesai Langkat dan Kisar Barus (46 tahun) warga Kecamatan Kuala.
"Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. LNK dan melanggar Pasal 111 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,"
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumut
