Forum Grup Discussion dalam rangka penyusunan pedoman Jaksa Agung R.I tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan Dan Denda Damai dalam penanganan perkara pidana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaskaan R.I Prof.Dr. Asep N.Mulyana dan jajaran menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman Jaksa Agung R.I tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan Dan Denda Damai dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST.Burhanuddin juga turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif hingga para siswa Sespimti Dikreg 35 Tahun 2026 serta pejabat terkait lainnya yang diharapkan turut berperan aktif memberikan saran dan masukan dalam rangka penyusunan pedoman Jaksa Agung tersebut.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum beserta jajaran hingga Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara mengikuti kegiatan itu secara daring dari ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
