Focus Group Discussion (FGD) terkait Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber dari Perjanjian
Rabu, 23 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejatisu telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber dari Perjanjian yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Meeting.
Focus Group Discussion di buka secara Virtual oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.
FGD diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum., yang didampingi oleh Kasi TUN Ahmad H. Harahap, S.H., dan Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
FGD juga diikuti oleh seluruh Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia secara virtual zoom meeting.
