Emosi Sesaat Hingga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Labuhan Batu Selatan Berurusan Dengan Hukum* *Kejaksaan Hadir Dengan Restorative Justice, Ibu Rumahtangga Di Labusel Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana.
Medan [10/10/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menghentikan proses perkara pidana yang melibatkan ibu rumah tangga di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan dengan pendekatan keadilan restorative (diselesaikan tanpa melalui tahap penuntutan di pengadilan).
Penyelesaian perkara pidana tersebut dilakukan setelah melalui ekspose permohonan restorative justice yang dilakukan oleh Kajati dan Wakajati Sumatera Utara hingga Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Pejabat utama bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara secara langsung via zoom online kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Identitas tersangka atas nama “IA” als Tanjung, Umur 36 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Hajoran Julu Desa Hajoran Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan, karena tidak senang dan emosi mendengar anaknya di sekolah diganggu dan dianiaya teman sekolahnya, akhirnya mendatangi lokasi sekolah dan memukul “HP” yang merupakan teman sekolah anaknya tersebut, tersangka kemudian di proses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri labusel melakukan penelitian secara cermat dan diperoleh fakta bahwa perkara tersebut dapat diterapkan keadilan restorative dengan pertimbangan bahwa;
1. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada tanggal 06 Oktober 2025 yang dilakukan “TANPA SYARAT”.2. Dihadapan keluarga tersangka, korban, orang tua / wali korban, Kepala Dusun, Perangkat Desa dan saksi lainnya tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi dan korban telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas dengan meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan perdamaian ini korban bersedia berdamai dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka.
3. Bahwa korban dan tersangka mempunyai hubungan kekeluargaan sehingga untuk mengindari berlarut-larutnya permasalahan dalam keluarga, dan
4. masyarakat diwakili Kepala Dusun Hajoran Julu sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.
Penerapan restorative justice dilakukan oleh Jaksa dalam hal ini untuk meminimalisir pertentangan dan pertikaian di tengah tengah masyarakat terutama antara tersangka dan keluarga korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang selayaknya dapat hidup berdampingan secara baik dan harmonis.
