Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) pada PT Kawasan Industri Medan.
Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) pada PT Kawasan Industri Medan.
Rabu, 11 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) pada PT Kawasan Industri Medan.
Ekspose dihadiri oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan para JPN Kejati Sumut.
Ekspose juga dihadiri Dir. Ops PT KIM M. Hita Tunggal dan jajaran Eka Wahyudin, Raymond A. Depari dan Maya Tambunan.
.jpg)