DIDUGA TERLIBAT KORUPSI PROYEK DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMUT KEPALA DINAS PARIWISATA DI TAHAN PENYIDIK KEJATI SUMATERA UTARA.
DIDUGA TERLIBAT KORUPSI PROYEK DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMUT KEPALA DINAS PARIWISATA DI TAHAN PENYIDIK KEJATI SUMATERA UTARA.
Medan [11/03/2025], Setelah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA.2022, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara dan juga sebagai KPA/PPK pada proyek atau kegiatan tersebut.
Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik setelah diyakini memiliki dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan pada dugaan korupsi belanja bahan bahan bangunan dalam kegiatan Penataan Benteng Putri Hijau Ta.2022 yang menelan total anggaran sebesar Rp.3.995.670.000.-(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh limajuta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu: JP (selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi KreatifProvinsi Sumut), RGM (selaku konsultan pengawas CV.Citra Pramatra) dan RS (selaku rekanan penyedia jasa/wakil direktur CV.Kenanga).
Terhadap tersangka ZS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum melakukan penahahan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta kemudian dilakukan penahanan di rutan kelas 1A Tanjung gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari pertama.
.png)