DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT.CIPUTRA LAND* *Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Geledah Ruang Direksi PTPN I Dan 5 Lokasi Lainnya*
Kamis 28 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1 dan di 5 lokasi lain terkait diantaranya PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Kantor Pertanahan Kab Deli serdang dan PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung R.I terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan dilokasi penggeledahan.
_132653.png)