DEMI MENJAGA HUBUNGAN BAIK DI TENGAH MASYARAKAT, KEJAKSAAN SELESAIKAN PERKARA PENCURIAN SECARA KEKELUARGAAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE
Medan - Pada hari Senin (20/01/2025) bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang dimohonkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tapanuli Utara di Siborong-borong.
Permohonan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice tersebut dilaksanakan secara daring yang dipimpin oleh Wakajati Sumatera Utara, Rudy Irmawan, SH., MH. dan didampingi oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH., MH., Koordinator, dan para Kepala Seksi pada Aspidum Kejati Sumut yang menyaksikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjutnya usul penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung RI Prof. Asep N. Mulyana melalui Direktur OHARDA Pidum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kronologi perkara yang diselesaikan secara humanis bahwa pada hari Selasa 05 November 2024 di Desa Hutabulu Kec. Siborongborong pada pukul 18.00 Wib tersangka Jati Simanjuntak saat berada di ladang miliknya di Desa Hutabulu Kec.Siborongborong melihat 1 ekor kerbau milik saksi korban Redwin Panjaitan.
Saat korban pergi meninggalkan lokasi, tersangka langsung mengambil alih penggembalaan kerbau dan saat itu juga tersangka memindahkan tempat penggembalaan dan mengikat kerbau tersebut ke lahan lokasi lain, hingga pada 06 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tanpa persetujuan dan ijin pemilik kerbau, tersangka menjajakan dan mencari pembeli kerbau tersebut, namun karena belum didapatkannya orang atau calon pembeli, kemudian tersangka mencari tempat lain dan memindahkan lokasi penggembalaan kerbau tersebut dengan tujuan sewaktu waktu akan dijualnya.
Setelah korban merasa kehilangan 1 ekor ternak berupa kerbau, kemudian korban berusaha mencari keberadaan dan bertanya kepada saksi Nangkok Tampubolon dan diberitahu benar bahwa tersangka ada menawarkan 1 ekor kerbau untuk di jual, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan tersangka dan kemudian aparat polsek kecamatan Siborong borong melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian tersangka mengakui perbuatannya serta bersedia menunjukkan tempat lokasi dimana lokasi ternak kerbau tersebut berada.
Terhadap tersangka di jerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun, jo Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,000,000-.
Selanjutnya, Tim Jaksa Fasilitator pada Cabang Kejaksaan Negeri Siborong-borong melakukan penelitian dan memediasi antara korban dan tersangka dan kemudian mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan mengingat antara mereka masih memiliki hubungan perkenalan dan kekerabatan.
_191943.jpg)