Demi Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice Di Kejaksaan.
Medan [06/10/2025], Setelah melalui ekspose penanganan perkara pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menghentikan proses penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumatera Utara beserta Wakajati Sumut dan Aspidum beserta jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice (keadilan restorative) kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta.
Identitas ke-dua tersangka yang perkaranya diselesaikan dengan keadilan restorative yaitu tersangka Irwan Berlin Manurung umur 48 Tahun, alamat Jalan Gajah Mada Gang Sempurna Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, dan tersangka Maruli Tua Purba, umur 34 Tahun alamat Jl.Torpisang Mata Atas No. 47 Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Akibat emosi menyebabkan kedua orang tersebut terlibat perkelahian yang berujung ke duanya saling lapor dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana
