Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba dan Jaga Etika Bermedia Sosial, Kejati Sumatera Utara Lakukan Penyuluhan Hukum Di SMA Negeri 2 Binjai.
Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba dan Jaga Etika Bermedia Sosial, Kejati Sumatera Utara Lakukan Penyuluhan Hukum Di SMA Negeri 2 Binjai.
Medan [17/03/2025], Guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan menjaga etika dalam bermedia sosial dikalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan penyuluhan hukum kepada kalangan pelajar pada SMA Negeri 2 Binjai.
Pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen menyuarakan kepada pelajar terkait pentingnya pemahaman para siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan bagaimana tekhnis atau cara bermedia sosial yang baik sesuai UU ITE.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Adre W Ginting,SH.,MH didampingi oleh Kepala Sekolah dan beberapa guru atau tenaga pengajar dengan menghadirkan Jaksa yang berkompeten pada Bidang Inteijen Kejati Sumut sebagai narasumber.
Pada pemaparannya, narasumber menyampaikan kepada puluhan orang siswa/i pada SMA Negeri 2 Binjai agar tidak sampai terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba karena akan merusak dan menghambat tercapainya cita-cita sebagai generasi bangsa, begitu juga dengan fenomena bermedia sosial saat ini yang telah banyak menyebabkan terjerat hukum pidana sesuai UU ITE akibat hilangnya kontrol pada penggunaan media sosial terkhusus anak anak usia sekolah, sehingga dibutuhkan suatu kesadaran penuh dan tidak lupa menjaga dan meningkatkan iman dan taqwa.
Sebagaimana diketahui, bahwa program penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari Jaksa Masuk Sekolah yang ditetapkan dan diprogramkan secara nasional oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai apparat penegak hukum pada UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diamanahkan untuk berperan aktif melaksanakan pembinaan masyarakat taat hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum.
.png)