Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Hindari Jerat Undang-Undang ITE Dalam Penggunaan Media Sosial
Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Hindari Jerat Undang-Undang ITE Dalam Penggunaan Media Sosial
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lakukan Upaya Pencegahan Melalui Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Sunggal, Deli Serdang [30/07/2025], Sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta guna menghindari jerat hukum undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam menggunakan media sosial di kalangan aparatur dalam lingkup Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pencegahan melalui penerangan hukum yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan yang di ikuti oleh puluhan orang aparatur pada Kecamatan Sunggal tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi, SH.,MH didampingi Tim Jaksa Narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.
Pada pemaparan meterinya, Tim Jaksa sebagai narasumber pada acara penerangan hukum tersebut kembali mengingatkan seluruh aparatur baik pejabat struktural maupun fungsional pada kantor Kecamatan Sunggal tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan, kemudian narasumber menekankan kepada seluruh peserta penerangan hukum yang hadir agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan ataupun etika.
Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Danang Purnama Yuda, SSTP mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepda pihak Kejatisu yang telah bersedia memenuhi permohonan dilakukannya penerangan hukum tersebut, semoga dengan adanya penerangan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi pengingat kepada masyarakat khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”.
