Bidang Pidana Militer Kejati Sumut melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas / splitzing
Bidang Pidana Militer Kejati Sumut melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas / splitzing di Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Subdenpom 1/2-6 Balige, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Subdenpom I-2/2 Tarutung, Kodim 0210/ TU, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Samosir. Sosialisasi dan Koordinasi dihadiri oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH., MH), Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Samsul Kasim, SH., MH), Komandan Subdenpom 1/2-6 Balige (Cpm Sibuea), Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Much Suroyo, SH), Komandan Subdenpom I-2/2 Tarutung (Kapten Cpm SHM Sinaga), Komandan Kodim 0210/ TU (Letkol Inf. Hari Sandra), Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Anthony, SH) dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Didik Haryadi, SH) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Ris Piere Handoko, SH), Kepala Seksi Penuntutan pada Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Rali Dayan Pasaribu, SE., SH), Kepala Seksi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Lamro Simbolon, SH). Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 16-18 November 2022
Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui tentang tugas dan fungsi Pidana Militer yang merupakan bidang baru di Kejaksaan Republik Indonesia dan untuk terus membangun kerjasama dan sinergi dalam peningkatan penegakan hukum antara jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Negara Indonesia.
