Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Lakukan Penelitian Dan Penilaian Barang Milik Negara Pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Lakukan Penelitian Dan Penilaian Barang Milik Negara Pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
Medan [12/09/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasubbid Pemulihan Aset Symon Morris Sihombing,SH.,MH beserta tim melaksanakan kegiatan penelitian dan penilaian terhadap barang milik negara pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Medan, Samosir hingga Cabang Kejaksaan Negeri langkat di pangkalan Brandan yang berlangsung sejak 23 Juli 2025 s/d 10 September 2025.
Sebagaimana dimaksud bahwa tujuan utama kegiatan pemulihan aset oleh Kejaksaan adalah untuk mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana atau aset lainnya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) serta tata kelola pemerintahan yang baik pada sektor pengelolaan barang milik negara.
