Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dilimpahkan ke PN Langkat di Stabat
*Segera Disidangkan, Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dilimpahkan ke PN Langkat di Stabat*
LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat telah limpahkan berkas perkara delapan (8) tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (19/7/2022) membenarkan hal tersebut.
"Benar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah melimpahkan berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG ke Pengadilan Negeri Langkat di Stabat untuk segera disidangkan," kata Yos A Tarigan.
Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS, lanjut Yos Tarigan telah melanggar Pasal 7 ayat (2) UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 333 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka HS dan IS melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sementara DP dan HS melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, apabila tidak ada perubahan, maka berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, sidang pertama dijadwalkan Kamis (28/7/2022)," tandasnya.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksamenyapa #kejatisumut #kejatisumuthebat #WBK #WBBM
#humassumut #kemenpanrb #reformasibirokrasi #kejatisumutnews #JMS
