Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK).
Selasa, 15 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) yang berada di Jalan Pulau Galang (Kawasan Industri Medan Blok I) pada PT Kawasan Industri Medan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H, dan para JPN pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri oleh M. Hita Tunggal (Dir. Operasional PT KIM) serta jajaran Wahyudin dan Maya Tambunan, Perwakilan Disperindag ESDM Prov Sumut Dian JK, Yosi Sukmono, Sri Hastuti dan Hendra Lesmana, Perwakilan BPKAD Prov Sumut Suaidi Harahap dan Devi Hariani serta dari PT Raja Perak Jaya Hamsyah Rizal.
_(550_x_450_piksel)_(51).png)